You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Meminta Diberikan Kewenangan Mengeksekusi Perijinan Dermaga
photo Suparni - Beritajakarta.id

Layanan Perizinan Dermaga Kecil Dikeluhkan Lamban

Layanan perizinan dermaga kecil dan kapal nelayan di atas tujuh GT dikeluhkan warga Kepulauan Seribu, lamban. Karena itu Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kepulauan Seribu, berharap diberikan kewenangan untuk mengeksekusi perizinan.

Utamanya soal perijinan yang masih birokratis dan rumit. Makanya kita minta kalau bisa cukup di PTSP dapat dieksekusi

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengakui, lambatnya proses perizinan dermaga kecil dan kapal di atas tujuh GT. Hal tersebut lantaran tahapan kedua perizinan masih rumit dan birokatis.

"Utamanya soal perizinan yang masih birokratis dan rumit. Makanya kita minta kalau bisa cukup di PTSP dapat dieksekusi," ujarnya, Senin (20/6).

Dermaga Pulau Pramuka Belum Juga Diperbaiki

Diakuinya, hingga saat ini regulator izin dermaga ada di Kementrian Perhubungan RI. Sementara PTSP tidak memiliki kewenangan eksekusi termasuk izin dermaga meski hanya untuk sandar empat sampai lima kapal tradisional.

"Kita berharap masukan disampaikan ke Kementrian Perhubungan dengan pertimbangan Pulau Seribu sebagai salah satu destinasi wisata nasional. Sehingga izin dermaga cukup hingga di DKI Jakarta saja tidak perlu sampai ke kementerian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati